Presiden Joko Widodo Tegaskan Belum Kelonggaran PSBB dalam Waktu Dekat

- 18 Mei 2020, 13:02 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Dok BPMI Setpres.

BANDUNG,(PRFM) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jika pihaknya belum mengeluarkan kebijakan relaksasi atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Indonesia. Hal ini ditegaskannya menyusul adanya kabar jika pemerintah akan mulai memberikan kelonggaran pada beberapa sektor untuk kembali beraktivitas normal.

"Pertama saya ingin tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB, jangan muncul keliru ditangkap masyarakat pemerintah sudah melonggarkan PSBB, belum, belum ada kelonggaran PSBB," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (18/5/2020) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Tontowi Ahmad Pamit dari Bulutangkis Profesional

Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19" yang diikuti Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menegaskan jika relaksasi atau pelonggaran akan diputuskan pada saat yang tepat dengan melihat data dan fakta. Sehingga, kelonggaran tersebut bukan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Yang kita siapkan baru sebatas rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah ada 'timing' yang tepat serta melihat data dan fakta-fakta di lapangan biar semuanya jelas karena kita harus hati-hati jangan keliru kita memutuskan," tambah Presiden.

Baca Juga: Camat Pastikan Tak Ada Pasar Kaget di Cibiru Setelah Warga Positif Covid-19 Belanja di Pasar Kaget

Sudah ada 4 provinsi dan 22 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 hingga saat ini.

"Dalam minggu ini maupun minggu ke depan, ke depannya lagi, 2 minggu ke depan pemerintah masih fokus kepada larangan mudik dan mengendalikan arus balik," ungkap Presiden.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x