Selama di tengah laut, ada tiga ABK yang meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dibuang ke laut. Satu ABK lainnya masih bisa dievakuasi ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Selang setahun kemudian, tepatnya mulai 22 April 2020, 14 ABK yang masih hidup pun kembali ke Korea Selatan dengan kondisi yang memprihatinkan.
Baca Juga: Ruangguru Jadi yang Paling Banyak Dipilih Peserta Kartu Prakerja
Tetapi mereka mendapatkan perlindungan yang baik dari otoritas setempat dan kini tinggal di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.
Keempat belas ABK itu sempat bingung soal biaya untuk pulang ke Indonesia, karena tiga perusahaan yang memberangkatkan mereka yakni PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya (APJ), dan PT Karunia Bahari tidak bersedia memulangkan mereka.
Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018, Judha menjelaskan bahwa penanganan perlindungan WNI selalu mengedepankan pada tanggung jawab pihak terkait, dalam hal ini pihak pemilik kapal, pihak agensi, dan agen tenaga kerja di Indonesia.