Kakek di Binjai Diringkus BNN karena Terlibat Sindikat Narkotika Internasional Seberat 10 Kg

- 19 Februari 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /Pixabay/JamesRonin


PRFMNEWS - Seorang kakek di Kota Binjai, Sumatera Utara harus mendekam di penjara akibat terlibat peredaran narkoba.

Bukan main, lansia berusia 68 tahun berinisial JM itu menjadi pelaku sindikat narkotika internasional Malaysia-Indonesia dengan jenis sabu. Ia pun ditangkap tim BNN Provinsi Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari terciduknya sepasang kekasih yang berprofesi sebagai kurir, warga Kota Tanjungbalai, Sumut, pada 13 Februari 2022.

Baca Juga: Parah Banget, 12 Ojol jadi Korban Order Fiktif di 1 Alamat yang Sama, Pemilik Rumah Sampai Nangis-nangis

Barang haram tersebut, dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.

Mobil pelaku berhasil diamankan polisi dan ditemukan 10 kilogram sabu di dalamnya.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku diamankan itu dan berdasarkan pengakuan keduanya, sabu akan dikirim dan diterima oleh JM.

Baca Juga: Terciduk Polisi, Pemuda Ini Kedapatan Simpan Dua Butir Narkoba Jenis Excimer di Dompet

"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya," ujar Toga dalam siaran persnya, di Kantor BNNP Sumut.

Adapun bersama kedua tersangka, petugas BNN bergerak untuk memancing JM. Saat barang haram itu, diterima. Dia langsung ditangkap serta digelandang ke Kantor BNNP Sumut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x