Kakek di Binjai Diringkus BNN karena Terlibat Sindikat Narkotika Internasional Seberat 10 Kg

- 19 Februari 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /Pixabay/JamesRonin

"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," paparnya.

Baca Juga: Abdel Berikan Pengakuan Karena Dampingi Mamah Dedeh di Acara Rohani Bikin Dirinya Berhenti dari Sabu

Adapun bersama kedua tersangka, petugas BNN bergerak untuk memancing JM. Saat barang haram itu, diterima. Dia langsung ditangkap serta digelandang ke Kantor BNNP Sumut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek JM, bersama RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah