BANDUNG,(PRFM) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat edaran tersebut mengatur tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1441H baik yang dilaksanakan di kantor maupun work from home (WFH).
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Pastikan Persiapan PSBB di Bandung Raya Sudah 100 Persen
Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, dalam SE tersebut, disebutkan:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.
Baca Juga: Sekda Ema Harap Warga Kota Bandung Disiplin Saat PSBB
Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.