Budi Dalton Geram, Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Dihentikan Polisi

- 5 Februari 2022, 17:39 WIB
Budi Dalton menanggapi kasus Arteria Dahlan yang tak terkena pidana setelah diduga meninstakan suku Sunda.
Budi Dalton menanggapi kasus Arteria Dahlan yang tak terkena pidana setelah diduga meninstakan suku Sunda. /Instagram/@artgram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, Penghentian ini dilakukan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Menurut Endra, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Yana Resmikan 4 SMP Negeri Baru di Kota Bandung Guna Maksimalkan Sistem Zonasi

Sebagai informasi, penjelasan Hak Imunitas tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat menjadi MD3.

Dalam UU tersebut diterangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dipidana atau dituntut di depan pengadilan terkait apa yang ia sampaikan dalam sebuah rapat DPR ataupun di luar rapat DPR jika berkaitan dengan fungsi dan wewenangnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x