Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, Penghentian ini dilakukan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Menurut Endra, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.
Baca Juga: Yana Resmikan 4 SMP Negeri Baru di Kota Bandung Guna Maksimalkan Sistem Zonasi
Sebagai informasi, penjelasan Hak Imunitas tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat menjadi MD3.
Dalam UU tersebut diterangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dipidana atau dituntut di depan pengadilan terkait apa yang ia sampaikan dalam sebuah rapat DPR ataupun di luar rapat DPR jika berkaitan dengan fungsi dan wewenangnya.***