Adapun refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada 3 (tiga) hal, yakni; Pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan; Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup; dan Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.