MUI Paparkan Fatwa Salat Jumat Boleh Diganti dengan Salat Zuhur Masih Relevan dalam Kondisi Begini

- 4 Februari 2022, 12:15 WIB
ilustrasi salat Jumat.
ilustrasi salat Jumat. /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda menyatakan, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman ibadah di tengah lonjakan kasus covid-19 saat ini.

Dalam fatwa MUI itu disebutkan jika salat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur jika di suatu lokasi terdapat kasus covid-19 yang banyak dan tak terkendali.

Oleh karenanya sekarang saat kasus covid-19 mulai melonjak, KH Miftahul Huda memastikan jika fatwa MUI yang menyatakan salat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur masih relevan dan bisa dilaksanakan jika memang di suatu lokasi kasus covid-19 melonjak.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, MUI Ingatkan Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur Jika Terjadi Hal ini

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata KH Miftahul, kepada MUIDigital, dikutip prfmnews.id hari ini Jumat, 4 Februari 2022.

Menurut KH Miftahul, pada tahun 2020 lalu, seluruh masyarakat di Indonesia bahkan di dunia belum siap menghadapi covid-19.

Namun pada tahun 2022 ini, dia menyebut jika masyarakat sudah lebih siap dalam menghadapi covid-19 seiring sudah banyaknya masyarakat yang divaksin covid-19.

Baca Juga: Pihak Festival Citylink Hormati Sanksi yang Diberikan Satgas Buntut Kerumunan Acara Barongsai

Meski begitu, dia memastikan, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman ibadah saat ini.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah