Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, MUI Ingatkan Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur Jika Terjadi Hal ini

- 4 Februari 2022, 10:30 WIB
PELAKSANAAN salat Jumat di Masjid Al-Ukhuwah Bandung.*
PELAKSANAAN salat Jumat di Masjid Al-Ukhuwah Bandung.* /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Kasus Covid-19 di Indonesia kini mulai kembali mengalami kenaikan kasus.

Bahkan pada Kamis, 3 Feberuari 2022 kemarin, kasus positif covid-19 di Indonesia bertambah hingga lebih dari 27 ribu kasus.

Seiring dengan adanya penambahan kasus ini, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda menyatakan, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman ibadah di tengah lonjakan kasus covid-19 saat ini.

KH Miftahul Huda menerangkan, jika di suatu lokasi terdapat kasus covid-19 yang banyak maka bisa saja salat Jumat diganti dengan salat zuhur.

Baca Juga: Dituding Normalisasi KDRT, Oki Setiana Dewi Beberkan Fakta Sebenarnya: Saya Sangat Menolak Kekerasan

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata KH Miftahul, kepada MUIDigital, dikutip prfmnews.id hari ini Jumat, 4 Februari 2022.

Menurut KH Miftahul, pada tahun 2020 lalu, seluruh masyarakat di Indonesia bahkan di dunia belum siap menghadapi covid-19.

Namun pada tahun 2022 ini, dia menyebut jika masyarakat sudah lebih siap dalam menghadapi covid-19 seiring sudah banyaknya masyarakat yang divaksin covid-19.

Baca Juga: Bukan Cuma 2, JIS Calon Kandang Persija Miliki 4 Locker Room

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x