LPS Bantah 8 Bank Berpotensi Gagal Bayar

- 11 April 2020, 14:36 WIB
Ilustrasi transaksi uang.
Ilustrasi transaksi uang. /Dok PRFM.

BANDUNG, (PRFM) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kabar yang menyebutkan terdapat 8 bank yang berpotensi gagal bayar merupakan kabar bohong atau hoaks.

Kondisi perbankan nasional saat ini menurut LPS masih terbilang stabil seiring dengan beberapa indikator yang positif.

"Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat 8 bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar," tulis manajemen LPS, dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi PRFM, Sabtu (11/4/2020).

Ditegaskan LSP, sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis 9 April 2020, secara umum kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan dari beberapa indikator per Februari 2020.

Baca Juga: Disetujui Dewan, Dana JPS Bagi Warga Kota Bandung Sebesar Rp 500 Ribu

Beberapa indikator tersebut antara lain tingkat permodalan mencapai 22,27%, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR (loan to deposit ratio) mencapai 91,76%. Beberapa bank bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU (bank umum kelompok usaha) 1 dan 2 yang berada di level 88-89%.

Sementara risiko kredit (NPL gross) atau kredit bermasalah terpantau stabil di level 2,79% dengan dengan ROA (return on asset) 2,46%.

Tak hanya itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year positif yakni sebesar 7,77%, bahkan data harian di akhir Maret 2020 memperlihatkan peningkatan pertumbuhan menjadi 9,79% secara year on year.

Demikian pula untuk tren rata- rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih mencatat tren penurunan sebesar 28 bps (basis poin) sepanjang kuartal I tahun 2020 menjadi 5,50%.

Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Tak Picu Aktivitas Gunung Api Lainnya

"LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank," tegas LPS.

Selain itu, dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Adapun dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b, Pasal 24 ayat (1)Perppu Nomor 1 Tahun 2020,LPS dapat melakukan/menerima:

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah