ASN di Bawah Dua Level Tertinggi Bisa Kerja dari Rumah

- 16 Maret 2020, 19:46 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat melakukan konferensi pers terkait kebijakan pencegahan Covid-19 bagi ASN di Jakarta, Senin (16/03/2020).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat melakukan konferensi pers terkait kebijakan pencegahan Covid-19 bagi ASN di Jakarta, Senin (16/03/2020). /Dok KEMENPANRB.

Selain itu, Menpan RB juga meminta agar dicermati riwayat perjalanan dinas pegawai dalam 14 hari terakhir dan juga dicermati riwayat interaksi pegawai dengan penderita positif Virus Corona yang sudah terkonfirmasi dalam 14 hari kalender terakhir.

"ASN yang sedang melakukan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing. Kecuali dalam keadaan mendesak seperti harus memenuhi kebutuhan keperluan rumah tangga, pangan, kesehatan, atau terkait kesehatan yang harus melaporkan kepada atasannya masing-masing," kata Tjahjo.

Apabila harus mengikuti rapat kedinasan, ia pun mengimbau agar rapat diselenggarakan menggunakan teknologi telekonferensi atau video konferensi dari rumah dengan perangkat teknologi informasi dan komunikasi maupun media elektronik.

Tjahjo memastikan pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasannya dengan bekerja dari rumah.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah