KAI Larang Penumpang Bersuhu Badan di Atas 38 Derajat Celcius Naik Kereta Api

- 16 Maret 2020, 15:58 WIB
Proses pengecekan suhu tubuh penumpang kereta api.
Proses pengecekan suhu tubuh penumpang kereta api. /Dok PT KAI.

BANDUNG, (PRFM) - Sebagai upaya pencegahan tersebarnya Virus Corona (COVID-19), mulai 14 Maret 2020, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melarang penumpang dengan suhu badan di atas 38 derajat celsius untuk melakukan perjalanan dengan kereta api (KA).

“Pelarangan ini dimaksudkan untuk meminimalisasi penyebaran virus tersebut di area kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan dalam keterangan resmi PT KAI, Senin (16/3/2020).

Atas kebijakan tersebut, lanjut Yuskal, petugas akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang pada saat boarding di stasiun.

Apabila terdapat penumpang dengan suhu badan 38 derajat celsius atau lebih, maka tiket penumpang tersebut dapat dikembalikan penuh di luar bea pesan. Proses pengembalian uang tiket bisa dilakukan di loket stasiun setempat.

Yuskal menambahkan, jika calon penumpang tersebut membawa pendamping, maka tiketnya juga dapat dikembalikan penuh untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking.

Adapun jika kode bookingnya berbeda maka bea tiket pendamping tersebut yang dapat dikembalikan adalah maksimal untuk dua orang.

Aturan pelarangan naik KA bagi calon penumpang juga diterapkan bagi penumpang Kereta Api Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta (Railink) serta KRL.

Baca Juga: Setelah Lakukan Pemeriksaan Corona, Wapres Dinyatakan Sehat dan Negatif Corona

Hal yang berbeda adalah kuota pengembalian tiket pendamping. Bea tiket pendamping penumpang Railink yang dapat dikembalikan adalah maksimal untuk dua orang baik dalam satu kode booking maupun berbeda.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x