ASN di Bawah Dua Level Tertinggi Bisa Kerja dari Rumah

- 16 Maret 2020, 19:46 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat melakukan konferensi pers terkait kebijakan pencegahan Covid-19 bagi ASN di Jakarta, Senin (16/03/2020).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat melakukan konferensi pers terkait kebijakan pencegahan Covid-19 bagi ASN di Jakarta, Senin (16/03/2020). /Dok KEMENPANRB.

BANDUNG, (PRFM) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah, kecuali dua level jabatan tertinggi di instansi pemerintah yang ada di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Instruksi itu berlaku selama 14 hari mulai dari Senin (16/3/2020) sampai dengan 31 Maret 2019 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan surat edaran nomor 19 tahun 2020.

"ASN memang tidak diliburkan, tapi bekerja di rumah. Yang menentukan adalah para Sekretaris Jenderal (Sekjen), para Sekretaris Menteri (Sesmen) yang ada, dan para Sekretaris Utama (Sestama)," kata Tjahjo dalam video konferensi di Gedung Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Namun, dua level tertinggi di instansi baik itu di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah tetap bekerja di kantor dan jadwalnya disesuaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan masing-masing.

Baca Juga: Instruksi Mendagri kepada Pemerintah Daerah: Tunda Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dan Bantu UMKM

"Dua itulah yang saya kira tetap tinggal di kantor kecuali ada hal-hal yang urgen, ada hal-hal yang memang harus ditinggalkan," kata Tjahjo.

Hal itu untuk menjaga pelayanan publik tetap prima kendati langkah-langkah pencegahan penyebaran Virus Corona terus dilakukan oleh pemerintah.

"Untuk menjaga tidak berkumpulnya (orang), khususnya ASN di satu tempat untuk bekerja dan sebagainya. Jadi (langkah ini dibuat) untuk efektifitas dan efisiensi, dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," kata Tjahjo.

Dalam kesempatan itu, ia pun meminta Sekjen/ Sesmen/ Sestama dan tim Kemenpan RB terus memantau dan mencermati pernyataan resmi dari juru bicara Presiden terkait Virus Corona dan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 setiap hari.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x