Tegas! Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Pergi ke Luar Negeri untuk Cegah Lonjakan Omicron

- 20 Januari 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi loket imigrasi di Bandara.
Ilustrasi loket imigrasi di Bandara. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Saat ini kasus omicron di Indonesia terus saja bertambah.

Dengan adanya penambahan kasus omicron di Indonesia, kini masyarakat termasuk kepala daerah diminta untuk menghindari perjalanan ke luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, kepala daerah dilarang pergi ke luar negeri untuk menghindari penyebaran varian Covid-19, Omicron.

“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari,” ujar Suhajar dikutip dalam keterangan persnya hari ini Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: Tabrakan Angkot dan Sedan Mercy di Bandung, Ada Empat Korban Luka

Sebagaimana diketahui, Kemenkes memperkirakan puncak kasus Omicron di Indonesia terjadi pada Februari dan baru mereda pada minggu kedua Maret 2022.

Suhajar menuturkan, Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) pada Minggu lalu meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah.

Jokowi menegaskan hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Oleh karena itu saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” terang Suhajar.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Minyak Goreng Satu Harga Setara Rp14 Ribu per Liter, di Sini Tempat Belinya

Di lain sisi, Suhajar meminta agar kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di lapangan, seperti dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat.

Dirinya juga meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa Surat Edaran maupun bentuk lainnya.

“Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” kata Suhajar.

Suhajar menjelaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran.

Baca Juga: Foto Ghozali Everyday Ngopi di SCBD Dijadikan Wallpaper HP Oleh Netizen ini

Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.

Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mengenal Strategi Hybrid Bank yang Diterapkan BRI Demi Capai Hasil Positif

Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.

Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut.

“Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tandas Suhajar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x