Ibu Hamil Bisa Ikut Vaksin Booster, ini Syaratnya

- 14 Januari 2022, 11:45 WIB
Ibu hamil boleh ikut serta dalam vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
Ibu hamil boleh ikut serta dalam vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster. /Unsplash/ Suhyeon Choi

PRFMNEWS - Pemerintah resmi memulai vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster sejak Rabu, 12 Januari 2022 silam.

Dalam vaksinasi ini, pemerintah membolehkan masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan ibu hamil ikut vaksin booster.

Vaksin booster ini diberikan secara gratis sesuai pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dalam keterangan di laman Kemenkes, bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bantu Jual Lukisan Pelukis Jalanan Braga di NFT, Hasilnya Fantastis

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Vaksin Booster Dilakukan di Seluruh Daerah di Indonesia

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x