Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Vaksin Booster Dilakukan di Seluruh Daerah di Indonesia

- 14 Januari 2022, 08:45 WIB
Surat Edaran Menteri Kesehatan  tentang vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. /Sumber : Kementerian Kesehatan/

PRFMNEWS - Setelah Presiden Joko Widdodo (Jokowi) mengumumkan vaksin booster gratis, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Surat edaran itu itujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster yang menandakan jika vaksin booster sudah bisa dilakukan di seluruh daerah di Indonesia.

Dikutip dalam keterangan resmi Kemenkes, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi setelah 6 bulan vaksinasi dosis primer lengkap.

Dengan kondisi itu maka dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Baca Juga: Ini Tanda Kamu Sudah Boleh Lakukan Vaksin Booster, Cek di PeduliLindungi

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

''Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,'' katanya dalam keterangan yang dikutip prfmnews.id hari ini Jumat, 14 Januari 2022.

Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x