Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Vaksin Booster Dilakukan di Seluruh Daerah di Indonesia

- 14 Januari 2022, 08:45 WIB
Surat Edaran Menteri Kesehatan  tentang vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. /Sumber : Kementerian Kesehatan/

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x