Divonis 1 Tahun Penjara, Ini 2 Pertimbangan Hakim Putuskan Hukuman Kasus Narkoba pada Nia Ramadhani

- 12 Januari 2022, 08:00 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie /Antaranews/

PRFMNEWS – Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ada dua pertimbangan majelis hakim sebelum akhirnya memvonis hukuman satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Dua pertimbangan tersebut yakni kondisi yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai terdakwa kasus narkoba.

Pertimbangan pertama adalah kondisi yang memberatkan di mana Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie sebagai publik figur, namun tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat untuk menghindari narkoba.

Baca Juga: Tanpa Ragu, Shin Tae-yong Bocorkan 3 Kejelekan Pemain Indonesia, Poin Kedua Bikin Deddy Corbuzier Ketawa

Baca Juga: Korban Salah Sasaran di Majenang, Minta Pihak Leasing Bertanggung Jawab Terkait Kekeliruan Data

"Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas penyalahgunaan narkotika," kata Hakim, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Sedangkan kondisi kedua yang meringankan hukuman Nia Ramadhani dan suami, yakni adanya rasa penyesalan dari pasangan suami istri tersebut telah melakukan tindakan salah mengonsumsi narkoba.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ucap hakim.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x