Divonis 1 Tahun Penjara, Ini 2 Pertimbangan Hakim Putuskan Hukuman Kasus Narkoba pada Nia Ramadhani

- 12 Januari 2022, 08:00 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie /Antaranews/

Baca Juga: Momen Nyesek Seorang Ayah Tak Dikenali Anaknya dan Menangis saat Digendong, Ternyata Alasannya Bikin Bangga

Meski telah mendapatkan vonis hakim satu tahun penjara, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berencana akan mengajukan banding.

Diketahui, sidang putusan kasus narkoba pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 11 Januari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga, Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim.

Baca Juga: Omicron Merajalela di Luar Negeri, Ridwan Kamil: Jangan ke Cappadocia, ke Situ Bagendit Aja

Vonis hukuman tersebut berdasarkan Pasal 127 ayat 1A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x