Menko Polhukam: RUU Cipta Kerja Ada di DPR, Masih Bisa Diperbaiki

- 19 Februari 2020, 10:54 WIB
Menko Polhukam saat berbicara dengan Mensesneg sebelum pelaksanaan Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (18/2).
Menko Polhukam saat berbicara dengan Mensesneg sebelum pelaksanaan Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (18/2). /RAHMAT/SETKAB/

BANDUNG, (PRFM) - Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja saat ini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga masih dapat diperbaiki jika ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan.

”Yang penting RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan dimana semua perbaikan baik karena salah maupun karena perbedaan pendapat itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR. Itu saja,” ujar Menko Polhukam menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (18/2) kemarin.

Kalau itu terketik keliru, menurut Menko Polhukam, itu nanti bisa diperbaiki di dalam proses di DPR. Ia menambahkan bahwa DPR bisa mengubahnya dan rakyat dapat mengusulkan.

Baca Juga: Disnaker Intensifkan Pelatihan Bahasa Jepang

”Namanya RUU di dalam negara demokratis itu bisa diperbaiki selama masa pembahasan. Dan sekarang sudah dimulai proses penilaian oleh masyarakat, itu silakan saja dibuka,” ujarnya.

Menurut Menko Polhukam, proses awalnya ada di Kemenko Perekonomian dan jika ada kesalahan itu hal yang masih wajar selama proses pembahasan.

”Itu sebabnya rakyat diberi kesempatan untuk memantau di DPR dan memantau naskahnya. Oleh karena rakyat diberi kesempatan, maka rakyat menjadi tahu seperti anda tahu karena diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki,” tambahnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x