STNK Rusak Ataupun Hilang, Berikut Cara Lengkap untuk Mengurusnya

- 6 Januari 2022, 21:36 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

PRFMNEWS - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dijaga untuk membuktikan keabsahan kepemilikan kendaraan.

Polantas secara rutin akan melakukan operasi di jalan raya dan STNK merupakan salah satu dokumen yang perlu ditunjukan.

Selain itu STNK juga diperlukan jika akan menjual kendaraan. Beberapa tempat parkir bahkan mengharuskan pemilik kendaraan menunjukan STNK saat mengeluarkan kendaraan, untuk menghindari pencurian.

Baca Juga: CEK FAKTA: Inul Daratista Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Mobil?

Oleh karenanya jika STNK rusak ataupun hilang harus segera diurus di Kantor Samsat.

Seperti dilansir dari akun [email protected], berikut cara lengkap mengurus STNK yang rusak atau hilang:

1. Siapkan dokumen penting

· Buat surat kehilangan STNK di Polsek terdekat dengan lokasi hilangnya STNK tersebut.

· KTP asli dan fotokopi

· Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)

· BPKB asli, jika belum lunas bisa menggunakan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing.

2. Bawa kendaraan ke SAMSAT dan lakukan cek fisik.

3. Isi Formulir pendaftaran.

4. Mengurus cek blokir (Surat keterangan hilang dari SAMSAT).

5. Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama).

6. Membayar pajak kendaraan bermotor (jika ada tunggakan pajak tahunan) dan biaya pembuatan STNK baru.

7. Terima STNK baru.

Baca Juga: Begini Penjelasan Kapolresta Bandung Soal Dugaan Kasus Pencabulan Murid Oleh Guru di Ciparay

Biaya yang dikeluarkan untuk kendaraan roda dua/roda tiga atau kendaraan umum Rp50.000, untuk kendaraan empat/lebih Rp75.000.

Sedangkan jika ada tunggakan pajak kendaraan maka perlu dilakukan pelunasan terlebih dulu.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah