· Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
· BPKB asli, jika belum lunas bisa menggunakan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing.
2. Bawa kendaraan ke SAMSAT dan lakukan cek fisik.
3. Isi Formulir pendaftaran.
4. Mengurus cek blokir (Surat keterangan hilang dari SAMSAT).
5. Pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bea Balik Nama).
6. Membayar pajak kendaraan bermotor (jika ada tunggakan pajak tahunan) dan biaya pembuatan STNK baru.
7. Terima STNK baru.
Baca Juga: Begini Penjelasan Kapolresta Bandung Soal Dugaan Kasus Pencabulan Murid Oleh Guru di Ciparay
Biaya yang dikeluarkan untuk kendaraan roda dua/roda tiga atau kendaraan umum Rp50.000, untuk kendaraan empat/lebih Rp75.000.