Marak Video Kekerasan Terhadap Anak, KPAI Minta Warganet Stop Penyebaran

- 14 Februari 2020, 11:20 WIB
ILUSTRASI Bullying.*
ILUSTRASI Bullying.* /DOK. CANVA/

BANDUNG, (PRFM) - Aksi perundungan antara sesama anak kembali terjadi. Aksi kekerasan tersebut diketahui dari adanya video yang viral di media sosial, Rabu (12/2/2020) malam. Dalam video berdurasi 28 detik tersebut, tampak tiga orang siswa laki-laki merundung seorang siswi perempuan. 

Mereka menendang dan bahkan memukul si korbannya dengan gagang sapu. Korban yang tampak tidak berdaya hanya menundukkan kepala di mejanya sambil menangis. Diduga, korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK).

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di salah satu SMP swasta di Puworejo, Jawa Tengah. Saat ini kasus sedang ditangani oleh Polres Purworejo.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pihaknya mengapresiasi Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berempati memberikan santunan pada anak korban dan memerintahkan jajarannya agar kasus perundungan di SMP Purworejo ditangani sesuai perturan perundangan yang berlaku, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Baca Juga: Mangkrak 3 Periode, Baleg DPR Optimis RUU Perlindungan PRT Selesai Tahun Ini

Retno mengatakan, pihaknya merasa prihatin dan menyayangkan kasus perundungan tersebut terjadi di lingkungan sekolah.

"KPAI menyayangkan perundungan terjadi di lingkungan sekolah saat masih jam sekolah, di dalam kelas dan tidak ada pengawasan oleh pihak sekolah," kata Retno dalam siaran pers yang diterima PRFMNEWS, Jumat (14/2/2020).

KPAI mendorong para orangtua untuk ikut mengawasi media sosial anak-anaknya, sambil melakukan edukasi kepada anak-anak bagaimana menggunakan media sosial secara aman dan sehat.

Baca Juga: Menko Polhukam: Pemerintah Tidak Berencana Pulangkan Teroris

Retno mengatakan, kekerasan fisik maupun kekerasan verbal di kalangan sesama pelajar dengan pelaku dan korban anak memang marak akhir-akhir ini, termasuk cyber bully. Hal tersebut juga dipicu dengan era digital dan media sosial saat ini.

"Anak-anak tersebut adalah generasi milenial yang merupakan pengguna internet dan media sosial secara aktif, sehingga perilaku mereka yang mengunggah video perundungan ke dunia maya dapat viral dan diketahui publik secara luas," kata Retno.

KPAI mendorong sekolah memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak pelaku ketika mengadu. Kekerasan di dunia pendidikan terus terjadi karena sekolah tidak memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi.

"Sistem pengaduan juga seharusnya tidak fisik berbentuk ruangan, tetapi seharusnya menggunakan daring, sehingga anak nyaman mengadu dan fleksibel secara waktu untuk melakukan pengaduan," tambah Retno.

Baca Juga: PSSI Buka Suara Soal Mundurnya Bali dari Gelaran Piala Dunia U-20

Namun yang lebih penting kata dia, sekolah menindaklanjuti setiap laporan dengan tetap melindungi pelapor/pengadu.

Penanganan yang tidak melindungi korban, akan berpotensi kuat kalau pengadu/korban akan makin di bully fisik karena pelaku tidak terima kalau perbuatannya dilaporkan kepada pihak sekolah seperti terjadi dalam kasus perundungan di Purworejo ini.

Selain itu, KPAI juga mendorong orang dewasa di sekitar anak harus memiliki kepekaan terhadap anak-anak yang mengalami perundungan.

"Jangan menganggap remeh dampak perundungan, karena dapat menganggu tumbuh kembang anak. Anak juga harus dididik berani bicara, berani menolak, speak up!," lanjut Retno.

Terakhir, KPAI mendorong pemerintah daerah memastikan hak-hak anak korban untuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikis. Termasuk pemenuhan hak-hak anak pelaku, seperti hak atas pendidikan dan hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikis.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x