Tekan Bullying, Komnas PA Minta Sekolah Berperan Aktif

- 14 Februari 2020, 09:45 WIB
MESKI dibully, kedua orang tua korban perundungan di Purworejo tidak ingin memindahkan anaknya.*
MESKI dibully, kedua orang tua korban perundungan di Purworejo tidak ingin memindahkan anaknya.* /pixabay

 

BANDUNG, (PRFM) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta sekolah berperan aktif untuk mengantisipasi kasus perundungan atau bullying. Hal tersebut ia sampaikan menyikapi kasus bullying yang terjadi disebuah SMP di Purworejo baru-baru ini.

Arist mengatakan pada pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak, dijelaskan peran sekolah untuk memberikan perlindungan terhadap siswa. Sekolah harus memastikan lingkungannya bebas dari tindakan kekerasan.

"Sekolah wajib menjadi zona bebas kekerasan, bebas dari orang yang membiarkan kekerasan terjadi," kata Arist saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Tiket Kereta Api Untuk Lebaran Bisa Dipesan Mulai 14 Februari 2020

Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak berjalan di sekolah lantaran belum ada mekanisme nasional anti bullying. Sistem pendataan deteksi tentang perubahan perilaku anak pun kata dia belum ada.

"Harus ada deteksi dini mengenai perubahan perilaku anak atau siswa," kata dia.

Menurut Arist, dampak psikologis korban bullying cukup parah. Sejumlah laporan yang ia terima menyebut bahwa korban bullying rentan depresi, hingga melakukan upaya bunuh diri. Selain fokus pada korban, ia juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Pelaku Tindak Asusila Anak di Bawah Umur

Menurutnya, penanaman nilai-nilai pengajaran di lingkungan rumah perlu dievaluasi. Lemahnya pola pengasuhan anak di dalam keluarga menjadi salah satu penyebab perubahan perilaku anak.

"Lemahnya pola pengasuhan yang ada dalam keluarga membuat anak berinisiasi untuk melakukan kekerasan," kata dia.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x