Tegas! Panglima TNI Ingin Tiga Oknum TNI AD yang Buang Salsabila dan Handi Diberi Hukuman ini

- 27 Desember 2021, 08:10 WIB
Jika 3 oknum TNI terlibat kasus tabrak lari pasangan sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan pemecatan terhadap mereka.
Jika 3 oknum TNI terlibat kasus tabrak lari pasangan sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan pemecatan terhadap mereka. /Kapuspen TNI/

Baca Juga: Peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh, Gubernur Jabar: Hari Ini Saya Melihat Infrastruktur Begitu Maju

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah