PRFMNEWS - Tiga oknum TNI AD menjadi tersangka dalam kasus tabrakan yang berujung pembuangan jasad Salsabila dan Handi Saputra ke Sungai Serayu, di Jawa Tengah.
Ketiga oknum TNI AD harus siap denga hukuman tegas.
Dikutip dari keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa ingin ketiga oknum TNI AD itu diberi hukuman tegas.
Baca Juga: Ini yang Membuat Nadeo Bisa Tepis Penalti Singapura di Menit Kruasial
Baca Juga: RESMI! Eks Striker Persib Bandung Bergabung dengan PSS Sleman
Selain dituntut hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, ketiga oknum TNI itu pun harus siap menerima hukuman pemecatan.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Prantara dalam keterangannya itu.
Dalam kasus ini, tiga oknum TNI AD ini menyalahi dua aturan perundang-undangan sekaligus yaitu:
Baca Juga: Ada ‘Kandang Gozilla’ di Tangerang, Terdengar Seram Tapi Indah Penampakannya