Baca Juga: Tak usah ke Maldives, Pantai Indah Ada di Belitung
Lihat postingan ini di Instagram
Diketahui, Siskaeee diamankan Tim Gabungan Polda DIY dan Polrestabes Bandung di Stasiun Bandung saat turun kereta dari Jakarta.
Atas aksi kriminal siber yang dilakukannya, Siskaeee dijerat oleh Undang-Undang (UU) ITE dan Pornografi.
"Pelaku dijerat pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Jo. pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roberto.***