4 Fakta Kasus Pamer Organ Vital Siskaeee, Simpan 5 Ribu Lebih Konten Porno hingga Unggah ke 7 Situs Berbayar

- 8 Desember 2021, 19:30 WIB
Konferensi pers Polda DIY terkait kasus video porno yang menjerat Siskaeee.
Konferensi pers Polda DIY terkait kasus video porno yang menjerat Siskaeee. /Polda DIY

Baca Juga: Tak usah ke Maldives, Pantai Indah Ada di Belitung

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Polda D.I. Yogyakarta (@poldajogja)

 

Diketahui, Siskaeee diamankan Tim Gabungan Polda DIY dan Polrestabes Bandung di Stasiun Bandung saat turun kereta dari Jakarta.

Atas aksi kriminal siber yang dilakukannya, Siskaeee dijerat oleh Undang-Undang (UU) ITE dan Pornografi.

"Pelaku dijerat pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Jo. pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roberto.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x