Jadi Tersangka Kriminal Siber, ini Ancaman Hukuman Siskaeee yang Rekam dan Sebarkan Video Porno Dirinya

- 8 Desember 2021, 12:30 WIB
Konferensi pers Polda DIY terkait kasus video porno yang menjerat Siskaeee.
Konferensi pers Polda DIY terkait kasus video porno yang menjerat Siskaeee. /Polda DIY

PRFMNEWS – Siskaeee alias FCN (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus kriminal siber atas aksi merekam dan menyebarluaskan video porno dirinya ke media sosial lewat handphone pribadi.

Seperti diketahui, baru-baru ini viral di Twitter sebuah video porno Siskaee berdurasi 1 menit 23 detik yang direkam di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulonprogo, DIY.

Atas aksi kriminal siber itu, Siskaeee dijerat oleh Undang-Undang (UU) ITE dan Pornografi.

Baca Juga: Terungkap! Konten Porno Siskaeee Ada 5 Ribu File, Direkam di 3 Kota dan Diunggah ke 7 Situs Berbayar

"Pelaku dijerat pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Jo. pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto GM Pasaribu.

Diberitakan sebelumnya, Siskaeee diamankan Tim Gabungan Polda DIY dan Polrestabes Bandung di Stasiun Bandung saat turun kereta dari Jakarta.

Siskaeee terbukti dengan sengaja merekam dan menyebarluaskan video porno dirinya yang memperlihatkan organ vital di Bandara YIA.

Baca Juga: Robert Alberts Bertekad Kalahkan Persebaya, Begini Syaratnya

Baca Juga: Sederet Nama Pemain Indonesia yang Mundur dari Kejuaraan Dunia 2021

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x