Maka itu, pemerintah akan memutuskan dan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan menyamaratakan PPKM di Nataru.
Menurutnya, selama Nataru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi legkap dan hasil antigen negativ maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat wajib PCR yang berlaku 3x24jam untuk perjalanan udara, antigen 1x24jam untuk perjalanan laut dan darat.***