PRFMNEWS - Pemerintah mulai melakukan pengetatan dalam rangka pencegahan masuknya varian baru virus corona atau Covid-19 Omicron.
Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan, sebagai langkah antisipasi masuknya varian omicron, pemerintah melarang pejabat negara untuk pergi ke luar negeri.
“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya Luhut dalam keterangannya hari ini Kamis, 2 Desember 2021.
Baca Juga: Minyak Curah Dilarang Beredar Beredar Mulai 1 Januari 2022, Ini Alasannya
Dia menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Mulai Digunakan Pada Saat Nataru Nanti, Tapi Hanya di 1 Ruas Saja
Baca Juga: Greysia Polii/Apriyani Rahayu Kalah dari Ganda Korea Selatan