Minyak Curah Dilarang Beredar Beredar Mulai 1 Januari 2022, Ini Alasannya

- 2 Desember 2021, 13:20 WIB
Minyak goreng curah dilarang beredar mulai 1 Januari 2022
Minyak goreng curah dilarang beredar mulai 1 Januari 2022 /Kabar Cirebon/Tati P/

PRFMNEWS – Kementerian perdagangan (Kemendag) melarang peredaran minyak curah di masyarakat mulai 1 Januari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan menteri perdagangan (permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.

Menurut Kemendag terdapat beberapa alasan kenapa minyak goreng curah dilarang dan harus berganti menjadi minyak goreng kemasan, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Sarankan Persib Rekrut Penyerang Lokal, Yana Umar: Kenapa Tidak Diberdayakan

Baca Juga: Datangi Rumah Menteri BUMN, Sahrul Gunawan Bicara Banyak Hal Soal Pengembangan Kabupaten Bandung

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perdagangan RI (@kemendag)

1. Pemenuhan Hak Konsumen
Minyak goreng kemasan lebih memenuhi hak konsumen karena melalui kemasan produsen dapat mencantumkan informasi produk seperti merek, produksi, distribusi, berat bersih, logo halal dan lain sebagainya.

2. Stabilitas Harga
Harga minyak goreng curah cenderung berfluktuasi mengikuti harga Crude Palm Oil (CPO) international. Selain itu minyak goreng kemasan mempunyai kemampuan untuk disimpan “storable” sehingga ketersediaanya dapat dikendalikan.

Baca Juga: Bikin Gagal Fokus, Kevin Sanjaya Kenakan Headband Saat Lawan Juara Olimpiade

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x