PRFMNEWS - Polisi akhirnya menetapkan pengemudi Mercedes-Benz E300 berinisial MSD (66) yang melawan arah di Tol JORR Cakung sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, penetapan tersangka MSD berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
"Kemarin sudah ada gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut dan statusnya sudah jadi tersangka, serta mercy-nya masih kita sita dan masih kita tahan," kata Sambodo di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa 30 November 2021.
Baca Juga: Terjadi Lakalantas Mobil Terguling di Jalan Cipaganti, Polisi: Diduga Sopir Mengantuk
Namun demikian, MSD meski sudah menjadi tersangka tak ditahan.
MSD tak ditahan karena Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap untuk memastikan kondisi kejiwaannya yang disebutkan menderita demensia.
"Sementara belum ditahan, karena kita masih harus melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dengan mengundang ahli kejiwaan untuk memastikan betul yang bersangkutan menderita demensia," lanjutnya.
Baca Juga: Ketemu Emak-emak Hamil, Erick Thohir Kasih Nama untuk Calon Bayi Laki-laki Lengkap Sama Artinya
Baca Juga: Ribuan Buruh Akan Kembali Demo di Gedung Sate, ini Tuntutannya