PRFMNEWS - Ribuan buruh dari berbagai organisasi dan serikat buruh kembali menggelar aksi demo atau unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung hari ini Selasa, 30 November 2021.
Dalam aksi kali ini, disebutkan bahwa aksi akan digelar dengan massa yang jauh lebih banyak dengan tuntutan adalah terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menyampaikan, pihaknya akan menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tak patuhi aturan yang ada di PP nomor 36 terkait penetapan upah minimun.
"Agenda hari ini adalah menuntut kepada gubernur agar tidak patuh terhadap persoalan surat edaran dan peraturan pemerintah nomor 36 karena acuannya Undang-Undang Cipta Kerja di mana Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah cacat secara hukum," kata Nining saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini.
Nining menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi kesejahteraan rakyat.
Oleh karenanya dia beranggapan jika pemerintah menetapkan upah minimum dengan ikuti aturan PP Nomor 36 tentang pengupahan maka itu justru membuat buruh tak sejahtera.
Baca Juga: Beri Bantuan untuk Korban Bencana, Mensos Risma Datangi Daerah Terdampak Banjir Bandang Garut