Ada Varian Omicron, Pemerintah Sigap Lakukan Pencegahan dengan Cara ini

- 29 November 2021, 09:00 WIB
Varian baru Covid 19 bernama Omicron pertama kali muncul di Afrika Selatan yang telah menyebar ke delapan negara lainnya.
Varian baru Covid 19 bernama Omicron pertama kali muncul di Afrika Selatan yang telah menyebar ke delapan negara lainnya. /UNSPLASH

Kata Luhut kebijakan pelarangan orang masuk dari negara-negara tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan.

"Kebjakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," paparnya.

Tak hanya itu, kini WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki perjalanan ke negara-negara tersebut kini wajib karantina selama 14 hari.

Baca Juga: 24 Seniman dan Budayawan Dapat Anugerah Budaya dari Pemkot Bandung, Siapa Saja Mereka?

Kini, WNI dan WNA dan pelaku perjalanan yang datang selain dari negara di atas wajib karantina selama 7 hari setelah sebelumnya hanya diwajibkan karantina 3 hari.

"Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan," paparnya.

Dalam pencegahan penularan varian omicron ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan melakukan genomic sequencing, terutama pada kasus positif pelaku perjalanan dari luar negeri.

Sementara kepada masyarakat, Luhut ingatkan agar terus disipilin menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x