Pengguna Knalpot Bising Bisa Kena Denda Hingga Hukuman Penjara, Berikut Penjelasannya

- 20 November 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi knalpot Bising
Ilustrasi knalpot Bising /Pixabay/

PRFMNEWS - Knalpot pada kendaraan bermotor berfungsi sebagai saluran pembuangan hasil pembakaran dan mengurangi polusi suara yang dikeluarkan oleh knalpot mesin pembakaran internal.

Pengendara diperbolehkan memodifikasi knalpot kendaraanya selama masih sesuai dengan standar.

Namun beberapa pengendara masih kerap memodifikasi knalpotnya tidak sesuai dengan standar dan bersuara bising.

Baca Juga: Daftar Terbaru Kecamatan Tertinggi dan Terendah Kasus Covid-19, Andir Nomor Satu

Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya @divisihumaspolri, kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan spare part kendaraan yang sesuai dengan standar salah satunya penggunaan knalpot.

Aturan batas kebisingan kendaraan bermotor telah diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor diatas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Baca Juga: Masih Ada yang Bingung Syarat dan Cara Bikin KTP Elektronik? Begini Caranya

Selain itu Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat 1 Juncto Pasal 106 ayat 3, aturan terkait knalpot juga tercantum.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x