Masih Ada yang Bingung Syarat dan Cara Bikin KTP Elektronik? Begini Caranya

- 20 November 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PRFMNEWS - Syarat dan cara pembuatan KTP Eletronik sangatlah mudah. Hanya menyiapkan beberapa dokumen-dokumen penting dan cara pembuatan tidak sulit.

KTP Elektronik atau yang biasa dikenal e-KTP ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang sudah berusia lebih dari 17 tahun. Setiap warga negara Indonesia juga harus bisa dapat KTP secara gratis.

e-KTP dibuat untuk dapat menunjang keperluan WNI seperti membuat SIM/STNK, rekening Bank, dan yang saat ini pasti diperlukan yaitu proses vaksinasi.

Dilansir dari website Indonesia.go.id, syarat-syarat dan juga cara-cara pembuatan e-KTP untuk diurus di kelurahan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat e-KTP:

Baca Juga: BRI Implementasikan Hybrid Bank Sebagai Jawaban Terhadap Tantangan Transformasi

1. Berusia 17 tahun

2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x