Masih Ada yang Bingung Syarat dan Cara Bikin KTP Elektronik? Begini Caranya

- 20 November 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

5. Surat keterangan dari luar negeri, dan surat harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksanaan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah

6. Datang langsung ke kantor kelurahan setempat, di sini akan diambil foto dan melakukan sidik jari.

Baca Juga: FOTO-FOTO Pasca Longsor di Karyamekar Garut, Jalan Penghubung Puncak Darajat dan Kawah Darajat Putus

Selain itu, cara pembuatan KTP harus dilakukan sesuai prosedur yang ada. Berikut hal-hal yang harus dilakukan dalam membuat e-KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang telah dibutuhkan, harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan satu lembar Salinan untuk setiap dokumen. Namun, sebaiknya memiliki dua sampai tiga dokumen Salinan.

2. Datang ke Kelurahan

Harus datang sendiri ke Kantor kelurahan, tidak boleh diwakilkan. Di kelurahan akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak kelurahan membuka layanan pada pukul 08.00 sampai 15.00.

3. Penyerahan Dokumen

Setelah sudah gilirannya tiba, dapat menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan. Sebaiknya bawa dokumen asli. Petugas hanya minta ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x