4. Foto dan Sidik Jari
Setelah menyerahkan dokumen, langsung selanjutnya akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.
Baca Juga: Balapan Race 1 WSBK Sirkuit Mandalika Hari Ini Ditunda karena Cuaca Buruk
Jika semua proses sudah selesai, akan diberi surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat tersebut juga menjadi pengganti kartu identitas sementara.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan tidak butuh waktu yang lama, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia. Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP. Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).***