Masih Ada yang Bingung Syarat dan Cara Bikin KTP Elektronik? Begini Caranya

- 20 November 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

4. Foto dan Sidik Jari

Setelah menyerahkan dokumen, langsung selanjutnya akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.

Baca Juga: Balapan Race 1 WSBK Sirkuit Mandalika Hari Ini Ditunda karena Cuaca Buruk

Jika semua proses sudah selesai, akan diberi surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat tersebut juga menjadi pengganti kartu identitas sementara.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan tidak butuh waktu yang lama, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.

Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia. Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP. Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x