Masih Ada yang Bingung Syarat dan Cara Bikin KTP Elektronik? Begini Caranya

- 20 November 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PRFMNEWS - Syarat dan cara pembuatan KTP Eletronik sangatlah mudah. Hanya menyiapkan beberapa dokumen-dokumen penting dan cara pembuatan tidak sulit.

KTP Elektronik atau yang biasa dikenal e-KTP ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang sudah berusia lebih dari 17 tahun. Setiap warga negara Indonesia juga harus bisa dapat KTP secara gratis.

e-KTP dibuat untuk dapat menunjang keperluan WNI seperti membuat SIM/STNK, rekening Bank, dan yang saat ini pasti diperlukan yaitu proses vaksinasi.

Dilansir dari website Indonesia.go.id, syarat-syarat dan juga cara-cara pembuatan e-KTP untuk diurus di kelurahan. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat e-KTP:

Baca Juga: BRI Implementasikan Hybrid Bank Sebagai Jawaban Terhadap Tantangan Transformasi

1. Berusia 17 tahun

2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan dari luar negeri, dan surat harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksanaan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah

6. Datang langsung ke kantor kelurahan setempat, di sini akan diambil foto dan melakukan sidik jari.

Baca Juga: FOTO-FOTO Pasca Longsor di Karyamekar Garut, Jalan Penghubung Puncak Darajat dan Kawah Darajat Putus

Selain itu, cara pembuatan KTP harus dilakukan sesuai prosedur yang ada. Berikut hal-hal yang harus dilakukan dalam membuat e-KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang telah dibutuhkan, harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan satu lembar Salinan untuk setiap dokumen. Namun, sebaiknya memiliki dua sampai tiga dokumen Salinan.

2. Datang ke Kelurahan

Harus datang sendiri ke Kantor kelurahan, tidak boleh diwakilkan. Di kelurahan akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak kelurahan membuka layanan pada pukul 08.00 sampai 15.00.

3. Penyerahan Dokumen

Setelah sudah gilirannya tiba, dapat menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan. Sebaiknya bawa dokumen asli. Petugas hanya minta ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

4. Foto dan Sidik Jari

Setelah menyerahkan dokumen, langsung selanjutnya akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.

Baca Juga: Balapan Race 1 WSBK Sirkuit Mandalika Hari Ini Ditunda karena Cuaca Buruk

Jika semua proses sudah selesai, akan diberi surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat tersebut juga menjadi pengganti kartu identitas sementara.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan tidak butuh waktu yang lama, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.

Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia. Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP. Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x