“Setelah kejadian, sopir turun dan melihat yang ditabrak itu anggota polisi kemudian melarikan diri. Untuk kernet tetap di mobil,” kata Sambodo hari ini Jumat, 29 Oktober 2021 sebagaimana dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Meski sempat melarikan diri, sang sopir truk diantarkan pihak perusahaan ke kepolisian untuk mendapatkan proses hukum.
Sopir truk itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan hukuman 6 tahun penjara, karena kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Baca Juga: Bintang Laga Indonesia Iko Uwais Akan Bermain di Film The Expendables 4
Namun kasusnya masih diproses dan diselidiki oleh penyidik.
“Bisa saja kami naikan ke Pasal 311 kalau terbukti jika yang bersangkutan sering memainkan handphone saat mengemudi,” kata Sambodo.***