Menurut dia, Polri akan mengambil langkah tegas untuk memproses hukum perusahaan pinjol ilegal tersebut.
"Kominfo juga membentuk forum ekonomi digital yang secara berkala tiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan pinjaman online digital," terangnya.
Johnny menuturkan, pihaknya juga akan menutup situs-situs maupun aplikasi pinjaman online ilegal. Sejak 2019, Kominfo memblokir 4.874 akun pinjaman online. Dari angka itu, 1.856 di antaranya ditutup pada 2021.***