Guru Madrasah Dapat Insentif Rp2 Juta dari Pemerintah, Ini Cara Mencairkannya

- 4 Oktober 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi insentif tunjangan untuk guru madrasah Rp2 juta
Ilustrasi insentif tunjangan untuk guru madrasah Rp2 juta /Pixabay/Mohamed Hassan

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x