Juknis Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Madrasah Sudah Terbit, SK Penerima Sedang Disiapkan

- 17 November 2020, 12:27 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM



PRFMNEWS - Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit.

Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Jika Sudah Ada dan Keputusan Tim, Jokowi Siap Jadi Orang yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Baca Juga: Mendikbud Umumkan Guru Honerer Akan Dapat Bantuan Rp1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Menurutnya, saat ini Surat Keputusan (SK) calon penerima bantuan tersebut sedang disiapkan.

"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali.

"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," lanjutnya.

Baca Juga: Membanggakan! Hingga November 2020, Jabar Catat Investasi Lebih dari Rp380 Triliun

Baca Juga: Hari Patah Hati Nasional! Cewek Cantik yang Dulu Populer di Facebook, Kini Sudah Lamaran

Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kemenag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Artinya, guru madrasah akan menerima total bantuan subsidi gaji sebesar Rp1,8 juta. 

Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x