Guru Madrasah Dapat Insentif Rp2 Juta dari Pemerintah, Ini Cara Mencairkannya

- 4 Oktober 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi insentif tunjangan untuk guru madrasah Rp2 juta
Ilustrasi insentif tunjangan untuk guru madrasah Rp2 juta /Pixabay/Mohamed Hassan

Baca Juga: Asyik! Guru Honorer Madrasah Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

Baca Juga: Raja 'Sultan' Ciater Terbiasa Sambut Jemaah Masjid Sejak Kecil, Sang Ayah: Tujuan Kita Menyambut Tamu Allah

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x