PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Agama menyalurkan insentif sebesar Rp2 juta kepada guru madrasah bukan PNS se-Indonesia.
Pencairan insentif tersebut sudah mulai dilakukan dan anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 adalah sebesar Rp2 juta yang dibayarkan selama delapan bulan, artinya tiap guru madrasah menerima Rp250 ribu per bulan.
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair
Pada tahun ini insentif Rp2 juta itu diberikan kepada lebih dari 320 ribu guru madrasah dari tingkat RA, MI, MTs, dan MA.
Insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab BSU Rp1 Juta Anda Belum juga Cair, Padahal Lolos Verifikasi
Cara mencairkan insentif guru madrasah
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.