Guru Madrasah Dapat Insentif Rp2 Juta dari Pemerintah, Ini Cara Mencairkannya

- 4 Oktober 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi insentif tunjangan untuk guru madrasah Rp2 juta
Ilustrasi insentif tunjangan untuk guru madrasah Rp2 juta /Pixabay/Mohamed Hassan


PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Agama menyalurkan insentif sebesar Rp2 juta kepada guru madrasah bukan PNS se-Indonesia.

Pencairan insentif tersebut sudah mulai dilakukan dan anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 adalah sebesar Rp2 juta yang dibayarkan selama delapan bulan, artinya tiap guru madrasah menerima Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair

Pada tahun ini insentif Rp2 juta itu diberikan kepada lebih dari 320 ribu guru madrasah dari tingkat RA, MI, MTs, dan MA.

Insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab BSU Rp1 Juta Anda Belum juga Cair, Padahal Lolos Verifikasi

Cara mencairkan insentif guru madrasah

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.

Untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” kata Zain dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Madrasah Pembangunan UIN Jakarta Salurkan Donasi Rp50 Juta untuk Palestina

Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:
1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.

Kriteria penerima insentif guru madrasah

Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Baca Juga: Asyik! Guru Honorer Madrasah Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

Baca Juga: Raja 'Sultan' Ciater Terbiasa Sambut Jemaah Masjid Sejak Kecil, Sang Ayah: Tujuan Kita Menyambut Tamu Allah

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x