Nggak Perlu Nunggu 3 Bulan, Sekarang yang Pernah Covid Bisa Divaksin Setelah 1 Bulan Sembuh

- 2 Oktober 2021, 08:37 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /Humas Kota Bandung

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Info Umroh Terbaru 2021: 12 Ribu Jemaah yang Umroh Semua Pakai Vaksin Selain Sinovac

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah