Nggak Perlu Nunggu 3 Bulan, Sekarang yang Pernah Covid Bisa Divaksin Setelah 1 Bulan Sembuh

- 2 Oktober 2021, 08:37 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /Humas Kota Bandung

PRFMNEWS - Pasien yang sempat terpapar Covid-19 kini tidak perlu menunggu lagi selama tiga bulan agar bisa mendapat vaksin.

Sebab, berdasarkan aturan terbaru dari Kemenkes, pemyintas Covid bisa disuntik vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil SWAB Negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Baca Juga: Kisah Nyata Penyintas Covid-19 di Bandung : Berawal dari Klaster Keluarga Hingga Kekecewaan Pada Aparat Desa

Dalam peraturan baru, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

"Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19," ucap Maxi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu 2 Oktober 2021.

Baca Juga: RS AMC Cileunyi Bandung Gelar Vaksinasi Gunakan Vaksin Pfizer Hingga 11 Oktober

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x