Presiden, Menteri hingga Gubernur Dinilai Terlibat Kasus Polusi Udara, Ini Hukuman yang Ditetapkan Hakim

- 16 September 2021, 18:22 WIB
STADION Gelora Bung Karno tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin 8 Juli 2019.*/ANTARA
STADION Gelora Bung Karno tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin 8 Juli 2019.*/ANTARA /

"Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," jelasnya.

Sementara hukuman untuk Tergugat II, Majelis Hakim meminta untuk segera melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Hukuman untuk Tergugat III, Majelis Hakim meminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat V (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) dalam pengendalian polusi udara.

Baca Juga: Para Pengusaha Warteg Ketemu Jokowi di Istana Negara, Ada yang Ajukan Pinjaman Modal Usaha

Tergugat IV dihukum Majelis Hakim untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) dalam penyusunan strategi dan pengendalian polusi udara.

Adapun hukuman terhadap Tegugat V, Majelis Hakum meminta untuk melakukan 4 hal, yakni:

A. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup:
1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama.
2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama.
3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.
4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.
5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

Baca Juga: Pengendara Motor Tergilas Truk, Kecelakaan Lalin di Perempatan Sukajadi-Paskal Siang Tadi

B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.
2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x