PRFMNEWS - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 September 2021, Majelis Hakim memutuskan Presiden, tiga Menteri dan satu Gubernur melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan berupa polusi udara.
Tergugat I dalam kasus Polusi Udara ini adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Tergugat II adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Tergugat III adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Tergugat IV adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Sementara Tergugat V adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Majelis Hakim, Lima Tergugat di atas melakukan perbuatan melawan hukum terkait Polusi Udara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Orang yang Belum Disuntik Vaksin Dilarang Naik Kereta Api?
Hakim Saifuddin menjelaskan, Tergugat I dihukum untuk segera menetapkan buku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem.